News

Syarat PPDB SDn di Pekanbaru Tak Ada Tes Calistung

 

SUARA PEKANBARU - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Pekanbaru, sesuai jadwal akan digelar terhitung tanggal 26 Juni hingga 1 Juli 2023.

"Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H. Abdul Jamal, M.Pd, Selasa (13/6).

Disampaikannya, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi orangtua calon peserta didik sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.

Pertama, calon pesertia didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia yakni sudah berusia 7 (tujuh) tahun, berusia 6 (enam) tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli 2023.

Jika daya tampung sekolah belum terpenuhi, usia di bawah 6 tahun (minimal 5,6 tahun) terhitung tanggal 1 Juli 2023 dapat diterima dengan syarat memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Kedua, calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, serta akte kelahiran asli dan fotocopy.

Untuk pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan ke sekolah tujuan.

Kemudian dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), tetapi berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan