News

Bangun Pasar Cik Puan, Pemko Pekanbaru Berharap dari APBN

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengharapkan bantuan APBN dalam membangun Pasar Cik Puan. Pasalnya, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah diterima dari Kementerian ATR/BPN.

"Di sampaikan pj Wali Kota, dengan kunjungan Mendag Zulkifli Hasa, upaya membenahi Pasar Cik Puan bisa terbantu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai kunjungan Mendag di Pasar Cik Puan, Senin (26/9).

Sertifikat HPL sudah diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, pembangunan Pasar Cik Puan dibantu pemerintah pusat. Agar, pasar ini lebih mewakili wajah Pekanbaru. Kalau mendapat bantuan dari APBN, tentu Pasar Cik Puan ini kelola sendiri.

"Nanti kami cari sistem pengelolaan yang paling menguntungkan bagi pedagang dan pemerintah daerah," ucap Ingot.

Untuk diketahui, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal menerima sertifikat HPL Pasar Cik Puan di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (26/9). Penyerahan sertifikat HPL Pasar Cik Puan ini bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional.

Nasib Pasar Cik Puan masih terkatung-katung hingga saat ini. Setelah proses pembangunan terbengkalai lebih dari 10 tahun, akhirnya Pasar Cik Puan diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pada 2021 lalu.

Secara resmi, Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan Pasar Cik Puan beserta beberapa aset lainnya kepasa Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021. Hal yang paling penting dari penyerahan aset ini adalah Pasar Cik Puan.

Usai menerima hibah aset lahan dari Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru segera mengurus sertifikat tanah Pasar Cik Puan. Namun, sertifikasi lahan tak dapat dilakukan hanya di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kota maupun kantor wilayah.

Sertifikasi lahan harus diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rupanya tak hanya Pasar Cik Puan.

Sertifikasi tanah Pasar Induk juga harus melalui Kementerian ATR/BPN. Status tanah kedua pasar ini diterbitkan dengan status sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada kepemilikannya.

"Pasar Cik Puan dan Pasar Induk dijadikan HPL. HPL ini diterbitkan oleh kementerian. Berkas pengajuan HPL sudah diterima menteri," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dalam kegiatan penerimaan sertifikat tanah aset Pemko dari BPN di ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (15/6/2022).





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan