News

Sejak PPKM, Puluhan Pelaku Usaha di Pekanbaru Mendapat Surat Teguran

SUARA PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru, telah memberikan surat teguran ke 29 pelaku usaha, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 14 April 2021 kemarin.

Puluhan pelaku usaha diberikan teguran karena masih saja membandel dan tidak mengikuti aturan operasional sesuai protokol kesehatan (Prokes).

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, puluhan pelaku usaha ini masih tidak mengindahkan instruksi Walikota Pekanbaru tentang operasional saat Bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19.

"Ada 29 tempat usaha kita berikan teguran. Teguran pertama dan teguran kedua. Mereka masih melayani makan ditempat diatas pukul 21.00 WIB," ujar Iwan, Kamis (29/4).

Menurutnya, dalam instruksi Walikota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.

Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima.

Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.

"Di tempat usaha yang membandel kita juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan