News

Jukir di Pekanbaru Ditangkap Akibat Melakukan Pemerasan, Dishub: Sudah Lama Dipecat

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebutkan, juru parkir (jukir) berinisial IN yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan diserta pengancaman terhadap pemilik toko di Jalan Imam Bonjol, sudah lama dipecat.

"Informasi yang kami terima, itu bukan jukir resmi. Karena memang sebelumnya dia adalah jukir yang dinaungi Dishub Pekanbaru, tapi dalam pelaksanaannya, jukir ini dipecat dan itu sudah lama," ungkap Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, Jumat (10/6).

"Dia dipecat karena hal yang sama, tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ulasnya.

Disampaikan Radinal, pihaknya sudah perna melakukan pembinaan terhadap oknum jukir tersebut, namun tidak ada perubahan dan tetap sama sehingga akhirnya dipecat.

"Makanya kami menyampaikan jika itu bukanlah jukir resmi. Dia sudah dipecat," tegasnya.

Radinal Munandar juga mengatakan dalam aturannya juru parkir juga tidak digaji oleh pemilik toko, namun oleh perusahaan yang menaunginya dalam hal ini PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

"Jadi tidak dibenarkan itu ada tarif bulanan dari toko. Itu tidak diperbolehkan. Untuk sistem penggajian itu ya perusahaan yang menaungi itu yang punya wewenang," ujarnya.

"Terkait bagaimana mekanismenya di lapangan, tentu PT nya yang tau kan. Namun itu memang tidak dibenarkan, dan PT nya juga pasti menyampaikan itu tidak dibenarkan. Jadi memang yang bertanggungjawab seperti apa honornya ya PT nya. Namun untuk pengawasan tetap di Dinas Perhubungan," paparnya menambahkan.

Sementara itu, perwakilan PT YSM Iwan saat dihubungi membenarkan jika IN sudah lama dipecat.

"Jukir itu sudah pernah kita bina, tapi ternyata masih melakukan hal-hal yang tidak baik. Makanya akhirnya kita pecat. Karena memang ada beberapa jukir nakal. Makanya coba kita panggil, kita bina. Tapi kalau nggak mau ya sudahlahkan. Ada beberapa itu, termasuk IN," ucapnya.

Iwan juga menegaskan jika pemberian uang bulanan oleh pihak toko kepada jukir sebenarnya itu tidak diperkenankan.

"Jadi memang perusahaanlah yang bertanggungjawab. Saat ini sistemnya adalah bagi hasil. Berapa yang disetor nanti itu bagi hasil. Tetap kitalah yang bertanggungjawab. Jadi tak diperbolehkan kayak yang setoran dari pemilik toko itu," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan