News

Pekanbaru Lanjutkan PPKM Level 2 Hingga 9 Mei

SUARA PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Pekanbaru kembali diperpanjang terhitung tanggal 26 April hingga 9 Mei mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, perpanjangan PPKM level 2 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23/Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada 10 kabupaten/kota di Riau yang berstatus level 2 yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Inhu, Bengkalis, Inhil, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak dan Kuansing," ungkapnya, Selasa (26/4).

"Sementara dua kabupaten lainnya, Kampar dan Meranti sudah berstatus level 1," ulas Syoffaizal.

Selama perpanjangan PPKM level 2 hingga dua pekan ke depan, warga di Ibukota Provinsi Riau diingatkan untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah.

"Prokes ini tidak boleh abai, semua pihak kita himbau agar tetap disiplin agar sebaran wabah bisa terus kita tekan secara bersama-sama," harapnya.

Di samping itu, Syoffaizal tak lupa mengajak warga yang belum disuntik vaksin agar segera menjalani vaksinasi ke fasilitas-fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan