News

Kasatpol PP Pekanbaru Klaim Segera Tindak Reklame Ilegal

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Reklame Kota Pekanbaru akan segera menertibkan dua bando atau papan reklame yang melintang di atas jalan, yang saat ini masih berdiri di dua titik ruas jalan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat (11/3).

Lokasi satu bando berada di Jalan Riau, persimpangan Jalan Kulim. Sedangkan satu bando berada di dekat Batrai B, di Jalan Harapan Raya atau Imam Munandar.

"Secepatnya akan kita tertibkan," ujarnya.

Bando tersebut dinyatakan ilegal sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Sebelumnya, pemotongan bando ini juga diinstruksikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus pasca peristiwa pemotongan pohon di lokasi salah satu bando yang masih berdiri, tahun 2020. Pemotongan pohon itu dilakukan oleh oknum pemilik salah satu bando di Jalan Tuanku Tambusai.

Pemotongan bando kemudian mulai dilakukan sejak Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru di pimpin oleh Agus Pramono. Hingga saat ini, tersisa dua bando tersebut yang menunggu untuk ditertibkan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan