News

Maksimalkan Penagihan Retribusi Sampah, Sekdako Pekanbaru Perintahkan Camat Lakukan Percepatan

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memaksimalkan pungutan retribusi sampah di tahun 2022. Memaksimalkan itu, ke depan pungutan retribusi sampah akan menggunakan aplikasi atau sistem online.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, S.Ag, M.Ag, M.Si bersama jajaran sudah menggelar rapat terkait hal tersebut, Rabu (2/2). Rapat ini diikuti Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi beserta jajaran Pemko Pekanbaru lainnya.

"Kita akan memaksimalkan penagihan retribusi yang ada. Semua camat, nanti kita tugaskan untuk melakukan percepatan, dan DLHK fokus pada penanganan sampah," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, ada tim di kecamatan yang akan ditunjuk untuk mendata semua wajib retribusi di wilayah masing-masing. Data itu nanti dijadikan data valid untuk percepatan menjelang DLHK menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

"Di masa transisi ini kita meminta camat mendata dan menagih retribusi dan disetor ke kas DLHK. Jadi pelimpahan kewenangan hanya mendata dan mengambil retribusi saja, sementara yang lain tetap di DLHK," jelasnya.

Ia berharap, dengan percepatan dan maksimalisasi ini, pungutan retribusi sampah dapat meningkat dan menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD). Dikarenakan, semua wajib retribusi dapat terdata dan pembayaran retribusi dapat dilakukan secara online.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan