News

Siswa Ikut Belajar Tatap Muka Wajib Disertai Surat Pernyataan Orang Tua

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, mewajibkan kepada orang tua / wali murid membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan anaknya mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.

"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (9/9).

Disampaikannya, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

"Jadi berlaku untuk semua sekolah," ungkapnya.

Sementara bagi orang tua/wali murid yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring atau dalam jaringan.

"Buka sekolah itu pilihan, bagi orang tua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," tutupnya.

Lebih jauh disebutkan Ismardi, saat ini pihaknya baru memberikan izin belajar tatap muka terbatas kepada 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Ke-9 SMP negeri tersebut di antaranya SMPN 8, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 21, SMPN 25, SMPN 23, SMPN 29, SMPN 42 dan SMPN 33. "Hari ini sudah mulai belajar tatap muka," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan