News

PPKM Berlanjut, Kadiskes Riau Ingatkan Warga Taat Prokes

Kadiskes Riau

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai terjadinya gelombang kenaikan angka kasus positif Covid-19, walaupun saat ini terjadi penurunan kasus. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku yang telah dikeluarkan. Terutama lebih mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi.

Mimi mengatakan penurunan level Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga daerah yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru dengan pelonggaran sesuai dengan isntruksi Menteri Dalam Negri, masyarakat harus tetap disiplin prokes. "Jangan sampai lengah dengan kondisi saat ini dengan menurunnya kasus positif Covid-19,” ujar Mimi Yuliani Nazir.

Mimi mengaku khawatir terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19 di tengah pelonggaran aturan. "Bagaimana mengantisipasinya tentunya dengan mendisiplinkan penerapa Prokes, termasuk vaksinasi bagi masyarakat. Kita jangan abai dan jangan senang dulu penurunan kasus, ingat kasus terkonfirmasi positif di Riau ini masih fluktuatif, terkadang naik terkadang turun,” kata Mimi.

Mimi menjelaskan kenapa Pekanbaru level PPKM tidak turun dari Level 4 seperti di tiga daerah lainnya. karena mobilitas orang dan kendaraan di Kota Pekanbaru masih tinggi. Hal ini bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 kembali tinggi. Untuk itulah Pemerintah masih memberikan perhatian kepada Kota Pekanbaru untuk menurunkan mobilitas.

“Sekarang indeks mobilitas penduduk di Riau masih tinggi, hanya terjadi penurunan 20 persen berarti masih banyak orang dijalan. Terutama di Kota Pekanbaru mencapai level asesment yang perlu mendapat perhatian, mobilitas tinggi penurunan dibawah 20 persen perlu lebih disiplin menurunkan mobilitas. Orang di jalan masih banyak dan tempat berkumpul. Disekat saja jalan masih banyak, apalagi tidak disekat,” tegas Mimi.

Selama pelonggaran kegiatan level 4 di Kota Pekanbaru disesuaikan dengan aturan yang ada di Instruksi Mendagri dimana dalam aturannya restoran boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maksimal 25 persen, dan dua orang permeja, buka hingga jam 8 malam. Pusat perbelanjaan atau mall dibuka juga sampai jam 8 malam, maksimal 50 persen pengunjung.

“Untuk di mall dan pusat perbelanjaan, wajib pakai masker, sudah vaksin dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Tempat ibadah juga boleh buka maksimal 25 persen dengan penerapan Prokes yang ketat. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan promea yang ketat, jika terjadi kasus atau klaster perusahaan maka ditutup selama lima hari. Jadi ikutilah aturan yang sudah ditetapkan, untuk terjadi lonjakan kasus,” kata Mimi.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan