News

Langgar Aturan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Sita Belasan Kursi Pedagang

SUARA PEKANBARU - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menindak pelaku usaha yang masih melanggar regulasi saat penerapan PPKM level IV di Kota Pekanbaru.

Satgas bersama aparat gabungan TNI dan Polri menyita belasan kursi dari salah satu pelaku usaha kuliner, yang terjaring dalam razia pengawasan PPKM level IV, Senin (9/8) malam.

Tempat kuliner ini adalah Pondok Durian Sibolga yang berada di Jalan Arifin Achmad. Petugas mendapati lokasi ini ramai oleh pengunjung sehingga terjadi kerumunan.

"Maka pelaku usaha dberikan sanksi berupa penyitaan kursi sebanyak 15 buah," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Selasa (10/8).

Pelaku usaha masih menyediakan makan ditempat dari batas waktu yang ditentukan. Seharusnya pelaku usaha tidak melayani lagi pengunjung makan ditempat mulai pukul 20.00 WIB.

Tim gabungan juga menyasar tempat keramaian lainnya. Mereka mendapati Angkringan Asep yang berada di Jalan Majalengka, Marpoyan Damai ramai oleh pengunjung. Ada 32 pengunjung yang terjaring dilakukan tes swab antigen di tempat.

"Hasilnya negatif untuk keseluruhan. Untuk pelaku usaha kita sanksi administrasi berupa denda dan satu pengunjung yang tidak pakai masker juga kita sanksi denda," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan