News

Sistem Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Terbaik di Tingkat Nasional

SUARA PEKANBARU - Sampah merupakan sisa dari barang olahan manusia ataupun sisa dari fenomena alam. Berdasarkan sifatnya, sampah diklasifikasikan menjadi tiga yaitu organik (dapat diurai), anorganik (tidak dapat terurai), dan beracun (limbah beracun).

Selain flora dan fauna, manusia menjadi produsen sampah yang paling aktif melalui penggunaan alat atau barang konsumsi. Selain kotoran dari tubuhnya, sejak lahir manusia telah menghasilkan sampah, misalnya popok bayi. Sampah juga dihasilkan oleh pemulsaran jenazah manusia itu sendiri. Lantas, manusia lain membersihkannya dengan kain atau tisu yang dibuang sebagai sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki, Minggu (1/8/2021), mengatakan, sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru merupakan yang terbaik di tingkat nasional. Dibandingkan dengan kota lain, sesuai dengan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional. Secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. 

"Pengelolaan sampah atau pengurangan sampah dalam target nasional itu baru 16,12 persen. Kita sudah 23,14 persen. Jadi, kita sudah di atas itu," terang Marzuki.

Jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus. Sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.

"Kalau kami lihat, terakhir sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK pada tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan. Tetapi apa yang terjadi, muncul di media itu bahwa sampah berserakan dimana-mana. Padahal, kasusnya hanya setumpuk sampah terjadi pada hari itu," sambung Marzuki.

Perlu diketahui, pengangkutan sampah telah dibagi per wilayah. Wilayah pelayanan angkut sampah zona pertama dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ) antara lain, Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Masa kontraknya terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Armada yang dimiliki PT GTJ berupa becak motor 8 unit, pikap 9 unit, truk sedang 40 unit, truk besar 2 unit, ekskavator 1 unit, dengan jumlah pekerja sebanyak 200 orang. 

"Potensi pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar sekitar 355,29 ton per hari," ungkap Marzuki. 

Untuk pelayanan di wilayah zona kedua dilakukan oleh PT Samhana Indah (SHI). Masa kontrak PT SHI terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.

Wilayah kerja PT SHI yaitu Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan. Armada yang dimiliki PT SHI berupa becak motor 7 unit, pikap 8 unit, truk ukuran sedang 34 unit, truk besar 2 unit, ekskavator 1 unit. Jumlah pekerja sebanyak 150 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari.

Sementara itu, wilayah pelayanan angkut sampah zona ketiga dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Wilayah angkut sampah DLHL yaitu Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur. Armada yang dikerahkan berupa mobil pikap 4 unit, truk 18 unit, dan pekerja 90 orang. 

Dengan polemik tumpukan sampah yang sempat viral beberapa waktu lalu, Marzuki memandang hal itu ada kompetisi politik. Permasalahan lain, kelemahan DLHK pada kelemahan sumber dayanya. 

"Optimalisasinya kurang, baik mengenai pengangkutan sampah, maupun tentang pengelolaan sampahnya," ucap Marzuki. 

Untuk diketahui, 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal. Sekitar 40 persen di antaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar. 

Sekitar 30 persen pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/trans depo. Sedangkan 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT GTJ dan PT SHI.

"Kalau saya lihat sekarang ini persoalannya adalah di sampah ilegal. Mereka mengangkut secara ilegal yang akibatnya menganggu sistem kami," jelas Marzuki. 

Tapi, DLHK Pekanbaru sudah mengarahkan ke camat dan pihak rekanan, PT GTJ dan PT SHI, agar TPS dijaga. Supaya, angkutan sampah sesuai yang dijadwalkan yaitu pukul 08.00 sampai tengah malam. 

Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki telah mengekspos kepada media nomor kontak pribadinya. Agar, ia bisa menerima aduan masyarakat terkait tumpukan sampah secara langsung. 

"Kalau ada pengaduan masyarakat, kami langsung bergerak. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan). Karena, 70 persen pengangkutan sampah masih dikuasai oleh pengangkut ilegal," tutur Marzuki. 

Melihat data yang menunjukkan 40 persen pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar (pelanggaran), maka diperlukan kerjasama semua pihak melalui kesadaran bersama tentang menjaga lingkungan yang bersih. Masyarakat jangan hanya memperhatikan dan mempertahankan kebersihan rumah, toko, kantor masing-masing, tapi juga lingkungan umum dengan tidak membuang sampah di TPS liar, tepi jalan, dan semak-semak. (Advertorial)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan