News

Revisi Kebijakan, PPKM Level 4 Berlaku Hingga 2 Agustus

SUARA PEKANBARU - Pelaksana PPKM yang semula diperintahkan berlaku hingga 8 Agustus oleh Pusat, direvisi berlaku hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menyikapi perubahan waktu pelaksana PPKM tersebut, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT secara maraton melaksanakan rapat guna merevisi SE 15/SE/SATGAS/2021 menjadi SE 16/SE/SATGAS/2021. Dari revisi tersebut, terdapat beberapa 'dispensasi' terkait pelaksana pengetatan aktivitas masyarakat.

"Sesuai dengan pernyataan bapak Presiden RI Joko Widodo, pelaksana PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Untuk itu, ada perubahan dari SE kita yang dibahas saat ini," jelas Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (26/7/2021) usai rapat.

Diterangkan dalam SE 16/SE/SATGAS/2021 seluruh usaha non esensial wajib melaksanakan 100 persen WFH. Untuk bidang telekomunikasi, Internet serta media yang mengedepankan informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi hingga 50 persen. Hal yang sama berlaku untuk usaha Hotel non karantina. Sementara itu, pelayann pemerintah yang bersifat esensial seperti pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk PKL dan sejenisnya tetap beroperasi dengan prokes ketat. Supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diberikan kelonggaran buka dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga 20.00 WIB. Fasum dan area publik, THM, gelangang permainan, hiburan, KTV, fasilitas hotel ditutup selama pelaksanaan PPKM. Tempat makan sekala kecil yang memiliki tempat sendiri diberikan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan takeaway. Tempat makan sedang yang sendiri dan mal hanya boleh takeaway. Mall dan pusat perbelanjaan ditutup kecuali akses ke restoran, swalayan dan apotek hingga pukul 20.00 dam takeaway.

Untuk tempat ibadah tetap buka dengan ketentuan tidak mengadakan kegiatan jamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.  Selain itu, untuk pertandingan olahraga diperbolehkan jika dilaksanakan oleh pemerintah dan tanpa penonton. Sementara itu, pertandingan olahraga atau olahraga yang dilakukan mandiri wajib prokes ketat dan juga tanpa penonton. Khusus untuk resepsi pernikahan atau kegiatan kebudayaan dan seni lainnya ditiadakan selama pelaksana PPKM.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pekanbaru wajib Kartu Vaksin, PCR atau Antigen untuk seluruh transportasi. Hal tersebut berlaku untuk mereka dari dan akan keluar pada wilayah asal PPKM Level 4. Namun hal ini diberikan dispensasai bagi angkutan yang bertugas membawa logistik. Dalam masa PPKM Level 4 ini, penegakan hukum lebih tegas dimana pelanggan akan dikenakan sangsi pidana sesuai Perda no 7 tahun 2021.

"PPKM ini dilakukan untuk melindungi kita, keluarga, masyarakat, Indonesia dan dunia dari penyebaran Covid-19 ini. Seusai dengan supervisi tertinggi yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Dan juga bagaimana ekonomi tetap bisa berjalan sebagaimana baiknya. Mari kita sama-sama patuhi kebijakan ini dan tetap berdoa, pandemi ini segera usai,'' terang Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT.

Dalam rapat yang juga dihadiri forkopimda Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga dibacakan himbauan dari MUI 7/MUI-PBR/VII/2021 dan dari MDI dengan surat 03/MDI-PKU/VII/2021 untuk tidak melakukan aktivis jamaah di masjid. MDI juga menegaskan tidak akan mengirim petugas pelaksana solat jumat selama PPKM level 4 ini berlaku.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan