News

2 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Disanksi Akibat Nekat Beroperasi Saat PPKM

SUARA PEKANBARU - Satgas Covid-19 menjatuhi sanksi tegas terhadap salah tempat hiburan malam (THM) CE-7 yang kedapatan beroperasi di masa pengetatan PPKM mikro.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, pengelola THM yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan, itu dijatuhi dua sanksi.

"Sanksi administrasi Rp 500 ribu dan teguran tertulis. Pengelola sudah bayar denda nya tadi," terang Iwan Simatupang, Senin (19/7).

Menurutnya, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Wali Kota (Perwako) 80 Tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Sementara THM tersebut melanggar Pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasional yang ditetapkan kepala daerah selama pengetatan PPKM mikro.

"Karena kita dalam masa PPKM mikro pengetatan, kan  jam operasional nya dia (THM) tidak boleh beroperasi. Itu yang dilanggar dia," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan