News

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Inovasi Daerah dan Perda PPBD

SUARA PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan dua Ranperda, Senin (15/3/2021), yang dibahas sejak tahun 2020 lalu. Dua Ranperda ini menjadi Perda perdana, yang disahkan di tahun 2021. 

Dua Perda tersebut masing-masing Perda Inovasi Daerah dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (PPBD). Dengan disahkannya dua Perda ini, DPRD Pekanbaru berharap kepada Pemko, agar segera mensosialisasikannya ke pihak terkait. Selanjutnya diterapkan sesuai peruntukkannya. 

"Kita sudah melakukan pembahasan yang panjang, maka dua Perda ini kita minta dilaksanakan dengan baik," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE usai paripurna. 

Dijelaskannya, untuk Perda PPBD dibagi dua kategori bencana yakni, Karhutla dan banjir. Meski Kota Pekanbaru tidak menjadi daerah penyumbang Karhutla terbanyak, namun perlu disikapi dan diantisipasi oleh Pemko.  

"Makanya, kita minta juga, setelah disahkan Perda ini, agar mengikuti arahan provinsi, seiring saat ini Provinsi telah menetapkan siaga Karhutla," pintanya. 

Sementara itu, untuk persoalan banjir, DPRD sepakat agar segera diatasi dengan cepat. DPRD menggaransi mensupport Penganggaran nya. Apalagi sekarang sudah ada masterplan penanganan banjir, sebagai acuan untuk mengatasi persoalan banjir yang harus direalisasikan. 

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut berharap, agar dua Perda ini bisa memberi manfaat kepada masyarakat. 

"Meski sekarang di masa Covid-19, pengesahan Perda ini dapat menjadi semangat untuk kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovasi dalam pelayanan. Dengan Perda ini, tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan," paparnya.

Terkait Perda penanggulangan bencana daerah, Ayat menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan daerah lain, Pekanbaru memiliki resiko bencana alam yang cukup rendah. Namun perlu dilakukan langkah antisipasi dan diperkuat dengan adanya peraturan daerah.

"Kita akui, Pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain. Tapi dengan adanya Perda ini kita tetap dilakukan langkah antisipasi jangka panjang. Meski begitu, kita minta kepada OPD, terkait untuk sigap," sebutnya. 

Hadir dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, dua Wakil Ketua DPRD lainnya Ir Nofrizal MM dan Ginda Burnama ST, para anggota DPRD, para Kepala OPD, serta unsur Forkompinda.(Gallery)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan