News

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Kembali Akan Berikan Stimulus Keringanan Pajak

 

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberi stimulus bagi warga Kota Pekanbaru pada tahun 2024. Mereka memberikan stimulus kepada seluruh wajib yang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Bertuah.

Bahkan bagi yang besaran PBB P2 di bawah Rp 100.000 bakal digratiskan. Adanya stimulus ini menindaklanjuti penyesuaian tarif PBB P2.

"Pemerintah kota kembali memberi stimulus sebagai keringanan kepada wajib pajak, setelah adanya penyesuaian tarif PBB P2," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

Menurutnya, stimulus kali ini sesuai dengan kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Ia memastikan seluruh wajib PBB P2 mendapat stimulus.

Pria kerap disapa Akur mengatakan bahwa wajib PBB P2 yang nilainya lebih dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat potongan 85 persen. Mereka yang wajib PBB P2 nilainya Rp 500.000 hingga Rp 2 juta mendapat potongan sebesar 70 persen.

Wajib PBB P2 yang nilainya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta mendapat potongan pembayaran sebesar 33 persen. Nilai potongan yang sama yakni 33 persen juga berlaku bagi wajib PBB P2 bernilai di atas Rp 5 juta.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk membayar PBB lebih awal agar nantinya tidak terkena denda. Mereka bisa membayarkannya sebelum batas waktu pembayaran PBB P2 yakni 31 Agustus 2024.

Pihaknya sudah membagikan sebanyak 238.973 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 238.973. Total potensi pendapatan dari SPPT tersebut mencapai Rp 212 miliar.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan