News

Petugas Gakkum Disiagakan di Sejumlah TPS Ilegal Kota Pekanbaru

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono

SUARA PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menyiagakan petugas penegakkan hukum (Gakum) di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengungkapkan, pihaknya menyebar petugas Gakum DLHK ke 107 titik TPS ilegal. Tempat tersebut tersebar di 12 jecamatan di Kota Pekanbaru.

Petugas Gakum nantinya akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih nekat membuang sampah pada TPS ilegal tersebut.

"Kita sebar petugas ke 107 TPS ilegal. Mereka langsung menindak masyarakat yang kedapatan membuang sampah," ujar Agus Pramono, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas. Pihaknya akan melakukan sanksi administrasi berupa denda. Denda yang diberikan tergantung jumlah kubikasi sampah yang dibuang.

Agus menyebut besaran denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta.

"Tergantung berapa banyak sampah yang dibuang. Tidak ada teguran lagi, langsung di denda. Tujuan utama nya bukan untuk meningkatkan PAD, tapi untuk menimbulkan kesadaran masyarakat," ungkapnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan