News

Alamak! TPS Ilegal di Pekanbaru Berjumlah 107 Tempat

SUARA PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencatat, ada 107 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di ibukota Provinsi Riau.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agustus Pramono menyebut, masyarakat dilarang membuang sampah di TPS ilegal. Jika berani, bakal diberi sanksi denda oleh Satgas DLHK.

"Data kita ada 107 TPS yang ilegal, tersebar di kecamatan-kecamatan di Kota Pekanbaru. Tidak boleh buang sampah di situ. Jika kedapatan denda Rp250 ribu," kata Agus.

Ia mengungkap, bahkan TPS ilegal ada yang berada di ruas-ruas jalan protokol. "Bahkan anggota Satgas pun, jika kedapatan buang sampah di sana akan kita denda Rp250 ribu," tambahnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan