Alamak! TPS Ilegal di Pekanbaru Berjumlah 107 Tempat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:14:30 WIB

SUARA PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencatat, ada 107 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di ibukota Provinsi Riau.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agustus Pramono menyebut, masyarakat dilarang membuang sampah di TPS ilegal. Jika berani, bakal diberi sanksi denda oleh Satgas DLHK.

"Data kita ada 107 TPS yang ilegal, tersebar di kecamatan-kecamatan di Kota Pekanbaru. Tidak boleh buang sampah di situ. Jika kedapatan denda Rp250 ribu," kata Agus.

Ia mengungkap, bahkan TPS ilegal ada yang berada di ruas-ruas jalan protokol. "Bahkan anggota Satgas pun, jika kedapatan buang sampah di sana akan kita denda Rp250 ribu," tambahnya.