Bebual

Gubri : Bankeu Kelurahan Rp8,3 Miliar Pemprov Riau Tidak untuk Sembako

SUARA PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menegaskan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp8,3 miliar untuk 83 kelurahan di Pekanbaru tidak bisa digunakan untuk membeli sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Pekanbaru.

"Itu (Bankeu Rp8,3 miliar) tidak digunakan untuk sembako," kata Gubri Syamsuar kepada pewarta, Rabu (28/4/2020).

Gubri menyatakan, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Bantuan itu digunakan untuk operasional kelurahan yang berkenaan Covid-19. Misalnya untuk pendataan masyarakat terdampak dan sebagainya yang butuh anggaran, boleh menggunakan bantuan Rp100 juta itu," tegasnya.

"Dengan adanya bantuan Rp100 juta per kelurahan itu, sehingga kedepan tidak ada alasan lagi lurah dan perangkatnya tidak bekerja dalam percepatan penanganan Covid-19 di Pekanbaru," harapnya.

Sedangkan untuk sembako, jelas Gubri, pengaturannya tidak melalui Bankeu. Namun bisa melalui bantuan dari pusat, pemerintah daerah, organisasi dan relawan peduli secara langsung.

"Termasuk dari Pemprov Riau, dan pegawai kami juga memberi bantuan sembako. Jadi hal-hal bantuan seperti itu beda dengan bantuan kelurahan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kucuran dana sebesar Rp8,3 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Anggaran sebesar itu akan dibagikan kepada 83 kelurahan. Masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan