Bebual

Belum Ada Aduan Soal UMK 2020

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU  - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah diterapkan sejak Januari lalu. Sampai kini belum ada karyawan yang mengadukan perusahaan. 

"Belum ada (Pengaduan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Selasa (11/2/2020). 

Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan, dengan membayar upah karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Jika tidak, ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan. 

"Tentu kita lihat alasannya. Jika ada kesengajaan akan kita teruskan ke bagian pengawasan," kata dia. 

UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Angka itu merupakan kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

Angka itu naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2.762.000.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan