News

Kemendikbud Batalkan Ujian Nasional 2020, Ini Pesan Dinas Pendidikan Pekanbaru

Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal MPd

SUARA PEKANBARU - Efek pandemi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Ujian Nasional tahun 2020 resmi dibatalkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru berpesan agar sekolah tetap memantau perkembangan pembelajaran peserta didik.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, setelah menerima surat dari Kemendikbud ini, pihaknya akan meneruskan ke sekolah-sekolah dalam bentuk surat edaran.

"Kita teruskan dengan surat edaran. Kita pentingkan dulu untuk pencegahan Covid-19 ini," kata Jamal, Selasa (24/3/2020).

Kata Jamal, dalam surat Kemendikbud itu sudah diatur seperti apa mekanisme setelah Ujian Nasional ditiadakan. "Pembelajaran sudah diatur. Kita minta sekolah tetap memantau pembelajaran," jelasnya.

Ia menjelaskan, lantaran sudah dibatalkan, ujian nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah juga dilarang mengumpulkan siswa untuk ujian sekolah melakukan tes kelulusan. semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa," jelasnya.

Kemudian sekolah diminta melakukan pembelajaran daring atau jarak jauh untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Pembelajaran dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemic Covid-19," jelasnya.

Kata dia, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

"Kita Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah," jelasnya.

"PPDB jalur prestasi non-zonasi dan non-afirmasi menggunakan, akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir, atau prestasi akademik dan non-akademik diluar rapor sekolah," tambahnya. (Advertorial)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan