Infoterial

Pemko Kaji Penerapan Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru, seiring merebaknya perkembangan Covid-19. 

Ada pengurangan jam operasional dari hari biasanya, untuk menekan penyebaran virus corona di Pekanbaru. Pasalnya, mall dan pusat perbelanjaan sendiri masih diperbolehkan beroperasi hingga saat ini. 

"Hari ini kami bahas, untuk operasional Mall dan pusat perbelanjaan lainnya akan ada pembatasan. Jam operasional nya akan dikurangi dari hari biasa, karena perkembangan Covid-19," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot. Selasa (31/3/2020). 

Pembahasan akan dilakukan bersama pimpinan, yakni wali kota Pekanbaru dalam menetapkan aturan jam operasional pusat perbelanjaan. 

Direncanakan mall dan pusat perbelanjaan lainnya hanya dapat beroperasi dari pukul 11.00WIB hingga pukul 20.00WIB.

"Saat ini kita juga komunikasi kan dengan pengelola, proses penyepakatan. karena mereka juga akan berkomunikasi dengan tenan-tenan mereka. Kita lakukan pembatasan, dari Jam 11 siang berkemungkinan hingga jam 7 atau 8 malam," terangnya. 

Penerapan itu akan diterapkan dalam waktu dekat dan diiringi dengan surat edaran wali kota Pekanbaru terkait jam operasional mall dan pusat perbelanjaan. 

"Ketetapan jam operasional ini waktunya tentatif, melihat situasi dan perkembangan Covid-19. Kalau kondisi semakin memburuk, berkemungkinan akan kita tutup total," pungkasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan