Infoterial

ASN yang Absen Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri Dapat Sanksi

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat memimpin apel perdana pasca libur Idul Fitri 1441 H

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memimpin apel perdana pasca libur Idul Fitri 1441 H, Selasa (26/5/2020). Apel berlangsung di Halaman Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya. 

Wako mengingatkan para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur lebaran bakal mendapat sanksi. Mereka seharusnya masuk pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran 2020.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru bakal memberikan sanksi sesuai pelanggarannya. Ada berupa pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.

"Jadi bila ada pelanggaran bakal ditindak, kota juga lapor ke BKN terkait kehadiran ASN hari ini," ujarnya usai memimpin apel.

Menurutnya, para ASN yang ikut apel perdana merupakan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Wako menyebut bahwa pemerintah kota masih menerapkan kerja di rumah bagi sejumlah bidang ASN. 

Kebijakan ini karena masih dalam pandemi Covid-19. Ada sejumlah ASN yang bekerja dari rumah untuk sementara hingga pandemi Covid-19 mereda.

"Jadi sebagian memang masih ada yang bekerja di rumah, itu khusus beberapa bidang," jelasnya.

Wako juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan para ASN usai apel. Silaturahmi ini masih dalam momen Idul Fitri.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan