News

DLHK Pekanbaru Tegaskan Penagihan Retribusi Sampah Tunai Termasuk Pungli

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terus mengingatkan kepada warga maupun badan usaha supaya melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai.

Untuk retibusi non tunai ini, pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pembayaran retribusi sampah tidak lagi secara tunai guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi warga atau badan usaha yang masih ditagih secara tunai, diminta melaporkan oknum penagih ke pihak kepolisian terdekat. Laporan juga bisa disampaikan secara langsung ke DLHK Pekanbaru.

"Karena retribusi sampah yang masih ditagih secara tunai merupakan pungutan liar," tegas Reza, Selasa (22/4/2025).

Ia menyampaikan, sejauh ini sudah ada dua pelaku pungli retribusi sampah yang ditangkap Polresta Pekanbaru. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan acamanan, pemalsuan atau penipuan.

Dari pemeriksaan polisi, terang Reza, kedua pelaku mengaku sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK Kota Pekanbaru. Padahal, kedua pelaku sudah tidak terdaftar sebagai THL.

"Makanya kita tekankan, untuk namanya retribusi itu harus langsung masuk ke kas daerah, pembayaran non tunai. Tidak boleh lagi dibayar tunai," ungkapnya.

"Untuk itu kepada warga dan badan usaha, silahkan dilapor ke polsek, ke Polresta atau ke kami langsung jika masih ada pungutan-pungutan secara tunai yang mengatasnamakan DLHK, karena itu tidak dibernarkan," tutup Reza.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan