Pemko Pekanbaru Belum Keluarkan SE Pedoman Aktivitas Ramadan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu walikota-wakil walikota terpilih untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas di Ramadhan 1446 H/2025 M.
Sesuai jadwal, Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030 Agung Nugroho-Markarius Anwar akan dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, saat ini draf SE dimaksud sudah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.
Nantinya, kata dia, pedoman aktivitas selama Ramadhan yang dimuat di dalam SE tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru terpilih.
"Jadi finalnya nunggu pak wali atau pak wakil. Kalau pak wali kan usai pelantikan besok langsung retret di Akmil Magelang sampai 28 Februari, mungkin nanti dilaporkan sama pak wakil saja," ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Jika berpedoman pada SE di Ramadhan 1445 H/2024 M, terang Zulfahmi, khusus untuk tempat hiburan malam ditutup selama bulan puasa.
"Sebelumnya (tempat hiburan) itu kan tutup, termasuk warnet game online dan play station. Tapi kalau (warnet) untuk keperluan mahasiswa yang mengerjakan tugas kuliah, itu seperti biasa tidak tutup," ungkapnya.
“Namun untuk aturan pastinya, finalnya, kita tunggu pak wali atau pak wakil dulu. Sesuai jadwal kan besok dilantik sama presiden," tutup Zulfahmi menambahkan.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar