News

Ajukan Novum, Tagihan PT Angkasa Pura II Bisa Saja Naik

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - PT Angkasa Pura II Pekanbaru mengajukan Novum atau peninjauan kembali atas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,3 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengungkap, Novum yang diajukan perusahaan plat merah itu akan ditinjau. Bapenda akan melakukan pengukuran kembali terhadap aset Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II itu.

"Kuasa hukum PT Angkasa Pura II telah datang ke Bapenda, dengan membawa Surat Kuasa Khusus (SKK) mewakili Direktur Utama PT Angkasa Pura II Jakarta," kata Zulhelmi, Jumat (27/9/2019).

Kata pria yang akrab disapa Amin ini, Mereka menyampaikan bukti-bukti baru terkait jumlah luasan tanah dan gedung yang mereka miliki saat ini. Dalam pertemuan itu, kata Amin, PT Angkasa Pura II membawa Novum dan seluruh berkas-berkas baru.

"Mereka meminta pertimbangan agar Pemerintah Kota (Pemko) melakukan pengukuran ulang," jelasnya.

Bapenda akan mempelajari berkas-berkas tersebut dan melakukan kajian terlebih dahulu. "Jadi kita pelajari dulu berkas di kantor. Dan tahapan berikutnya akan kita ukur ulang," jelas Ami.

Lanjutnya, berdasarkan Novum baru yang diberikan oleh pihak PT Angkasa Pura II, Bapenda memberikan batas waktu hingga satu bulan untuk penyelesaian sengketa atau pembetulan PBB PT Angkasa Pura II Pekanbaru.

"Jadi perlakuan khusus itu kita berikan berdasarkan permohonan mereka kepada kita. Karena mereka menunjukkan Novum baru," jelasnya.

Disinggung, apakah pengajuan Novum baru itu, dapat mengurangi tunggakan PBB PT Angkasa Pura II, Ia menyebut bisa saja tetap bahkan naik.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan