News

Diduga Ada Bangunan Langgar GSB, Satpol PP Segera Turunkan Personil

 

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru segera cek salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya disamping Kantor Telkomsel diduga berdiri diatas Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Posisi bangun permanen ini berada hanya berkisar 5 hingga 10 meter dari badan Jalan Arifin Ahmad. Bangunan tersebut saat ini dijadikan tempat usaha yang menjual makanan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya juga sudah menerima aduan terkait keberadaan bangunan tersebut yang melanggar GSB. Pihaknya bakal segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait dimana bangunan tersebut berdiri.

"Itu sudah ada yang melaporkan ke kita terkait bangunan itu. Kita akan lihat dulu ke lapangan," ujar Zulfahmi Adrian, Kamis (14/12).

Menurutnya, pengaduan yang masuk terkait keberadaan bangunan tersebut sedang berproses. Karena sudah ada beberapa pihak yang mengadukan langsung ke Satpol PP Pekanbaru.

Zulfahmi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal menentukan batas GSB yang ada di Jalan Arifin Ahmad. Ia memastikan pihaknya akan memproses aduan tersebut. Pihaknya memantau bangunan tersebut apakah melanggar GSB atau sudah sesuai regulasi.

"Kita harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. Sedang di proses itu, itu bangunan permanen. Kita telusuri dulu," terang Zulfahmi.

Jika bangunan tersebut berdiri tidak jauh dari badan jalan, ada dugaan bangunan berdiri di daerah milik jalan atau DMJ. Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan