Keluarkan SE, Pj Walikota Pekanbaru Pastikan Saat Pilkada Hari Libur Nasional

Para karyawan dan pekerja di berbagai sektor bisa memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024). Mereka bisa datang ke TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memberi keterangan terkait surat terkait bahwa, Rabu (27/11/2024) menjadi hari libur. Pemerintah Kota Pekanbaru pun menindaklanjutinya dengan menertibkan surat edaran.
"Kami di Pemko sudah menindaklanjuti, kami sudah membuat surat edaran bahwa Rabu besok libur," terang Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Menurutnya, surat ini sudah disebarkan agar diketahui oleh instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Ia bakal memastikan bahwa surat itu sudah sampai agar semua sektor bisa memberikan suaranya.
"Kami ingin pastikan semuanya bisa libur, dan memberikan suaranya ke TPS pada Rabu besok," ulasnya.
Dirinya berharap dengan adanya surat edaran ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Ia menyebut pada pilkada lalu tingkat partisipasi rendah.
"Kami berharap pada pilkada kali ini, tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat," ulasnya.
Jumlah pemilih pada Pilkada serentak tahun ini di Kota Pekanbaru mencapai 791 ribu orang lebih. Ia berharap semua warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memberikan hak suaranya.
"Kami dari pemerintah kota, juga masih memberi kesempatan kepada pemilih pemula untuk merekam data e KTP di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru," imbaunya.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar