DPMPTSP Pekanbaru Ingatkan Aturan Jika Masyarakat Ingin Bangun Ruko
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha, agar mengikuti aturan yang berlaku. Bangunan didirikan tidak dibenarkan melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, saat diminta tanggapannya, mengenai masih adanya bangunan yang melanggar aturan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Aturan itu sudah ditetapkan, sudah ditentukan dalam bentuk perda," ujar Quarte Rudianto, Kamis (10/10/2024).
Dijelaskan Quarte Rudianto, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
"PBG itu sistemnya online. (Masyarakat) mereka memasukkan dulu persyaratannya dan di proses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG nya. Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini PUPR," terang Quarte Rudianto.
Untuk pengawasan dilapangan, Quarte Rudianto mengatakan, dilakukan oleh DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Pengawasan itu tetap bersama, DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas PUPR. Untuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan itu Satpol PP. Pembongkaran setelah ada kajian dari tim teknis," ucapnya.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar