Disperindag Pekanbaru Tegaskan Hanya Kelola Parkir di Pasar Tradisional
SUARA PEKANBARU - Pengelolaan parkir di dalam lingkungan atau di dalam pasar tradisional saat ini beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menganai hal ini, Kepala (Dishub) Pekanbaru Yuliarso memastikan bahwa, Disperindag hanya memiliki wewenang pengelolaan parkis di dalam pasar tradisional saja.
Sementara untuk pengelolaan tarif parkir di ruang milik jalan (rumija) atau pinggir jalan pasar tradisional yang termasuk di dalam ruang milik jalan, pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab Dishub Pekanbaru.
”Kalau di dalam kawasan pasar itu parkirnya dikelola semuanya oleh Disperindag sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tetapi kalau parkirnya di ruang milik jalan, itu menjadi tanggung jawab Dishub. Makanya ini kami sampaikan,” ujar Yuliarso dikutip dari Riau Pos, Jumat (10/5).
Ia menjelaskan, nantinya dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya akan berkomuniasi dengan dengan Disperindag.
Untuk diketahui, dengan adanya peralihan pengelolaan parkir di dalam kawasan pasar tradisional tersebut, ada perubahan terkait besaran tarif parkir. Di mana parkir sepeda motor turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar