News

Satpol PP Pekanbaru Klaim Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

 

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar pengawasan dan patroli rutin tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru, selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M. Pengawasan di lakukan baik di tempat hiburan terbuka maupun yang berada di kawasan mall.

"Dini hari tadi kita juga melakukan patroli green light tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M, aktivitas tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kegiatan patroli ini dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan dengan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan hasil patroli rutin yang dilakukan bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru, belum ada tempat hiburan yang ditemukan melanggar aturan.

"Kita lakukan patroli setiap hari, memang belum ada tempat hiburan yang kita temukan beraktivitas selama Ramadhan. Tetapi patroli tetap akan terus kita lakukan bersama pasukan dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan