News

Uji KIR di Pekanbaru Sekarang Gratis!

 

SUARA PEKANBARU - Biaya retribusi uji KIR kendaraan bermotor pada UPT PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kini sudah digratiskan oleh pemerintah. Retribusi biaya uji sudah non berbayar sejak Januari 2024 ini.

Para pemilik angkutan diimbau agar secara berkala melakukan uji KIR guna menentukan kondisi kendaraan. Uji KIR bisa dilakukan setiap enam bulan sekali.

"Kami terus mengimbau kepada pemilik angkutan orang maupun barang, agar bisa melakukan pengujian kendaraannya secara berkala," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (28/2/2024).

Apalagi saat ini biaya uji KIR sudah dihapuskan, maka pemilik angkutan bisa melakukan uji KIR guna mengetahui kelayakan kendaraannya.

Karena tujuan pengujian kendaraan sendiri dikatakan Yuliarso untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

Yuliarso menegaskan, walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian.

"Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR," imbau Yuliarso.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sementara ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan