News

Kesempatan Terakhir, Penghapusan Denda PBB Berakhir 31 Agustus

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengimbau wajib pajak (WP) pajak bumi dan bangunan (PBB) segera melunasi kewajibannya mengingat jatuh tempo pembayaran PBB tinggal beberapa hari ke depan.

"Jatuh tempo pembayaran PBB ini 31 Agustus 2019. Jadi yang belum membayarkan pajaknya, segera bayarkan," himbau Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (20/8/2019) sore.

Untuk pembayaran PBB sendiri, terang pria yang akrab disapa Ami ini, WP tidak mesti ke kantor Bapenda maupun UPT yang tersebar di seluruh kecamatan. Akan tetapi, pembayaran juga bisa melalui sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan Bapenda seperti Bank Riau Kepri (BRK) dan BNI.

"Pembayaran PBB ini juga bisa di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart terdekat dengan tempat tinggal WP," ujarnya.

Kemudian khusus bagi WP yang tahun sebelumnya menunggak pembayaran PBB, sambung Ami, juga masih memiliki kesempatan terhindar dari denda hingga 31 Agustus 2019.

"Karena batas waktu penghapusan denda PBB sempena hari jadi Provinsi Riau ke-62 dan HUT RI ke-74 akan berakhir bersamaan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus," ucapnya.

Bagi wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dipenuhi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan