News

Cegah Pedagang Kecil Terlilit Hutang, Ini Langkah Disperindag Pekanbaru

 

SUARA PEKANBARU - Cegah pedagang kecil tidak terlilit hutang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bersama BPR Pekanbaru mensosialisasikan program subsidi bunga pinjaman usaha yang dijalankan Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP MAP di tiga pasar tradisional.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengungkapkan, pihaknya bersama BPR Pekanbaru melakukan sosialisasi di tiga pasar, yakni Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Limapuluh.

“Ini bentuk dukungan modal usaha kepada pedagang mikro," ujar Zulhelmi Arifin, Selasa (13/2).

Dijelaskannya, para pedagang yang mengajukan kredit usaha nantinya akan digratiskan biaya bunga.

"Kita tidak ingin pedagang terjerat oleh rentenir atau lilitan hutang. Kita berupaya membantu masyarakat," ulasnya.

Diungkapkan, bantuan biaya bunga kredit usaha ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Para pedagang bisa mengajukan kredit modal usaha ke BPR Pekanbaru dengan besaran maksimal Rp 15 juta.

Dirinya mengingatkan, pedagang bisa memperoleh pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pedagang bersangkutan tidak tercatat sebagai pedagang dengan riwayat kredit macet.

Bunga pinjaman disubsidi oleh pemerintah kota, dengan besaran bunga pinjaman modal mencapai 12 persen. Pedagang penerima subsidi bunga hanya membayar pokok pinjaman setiap bulannya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan