News

Gubri Syamsuar Cuti Umrah 14 Hari

 

SUARA PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari terhitung 7-18 Mei 2023.

"Iya, Pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari, terhitung 7-18 Mei," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Minggu (7/5/2023).

Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Izin pak Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar dari Kemendagri, terhirung hari ini," ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.

Karena Gubernur Riau berhalangan sementara, lanjut Firdaus, maka Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution pejabat dibawahnya secara otomatis menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat dibawahnya. Kalau keduanya berhalangan, maka Sekda yang Plh gubernurnya," terangnya.

Selama Gubernur Riau melaksanakan umrah, tambah Firdaus, maka tugas kepala daerah dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Riau.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan