Infoterial

Tarif PBB di Pekanbaru Naik, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Terhitung 1 Januari 2019 lalu terjadinya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) satu tingkat di Kota Pekanbaru. Kenaikan NJOP ini menyebabkan terjadi perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selain kerena NJOP naik, perubahan tarif PBB juga disebabkan penghapusan diskon yang telah diberlakukan sejak 2014 lalu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin Rabu (24/7/2019).

Pria yang akrab disapa Ami menyebutkan, banyak masyarakat khususnya para wajib pajak mempertanyakan tentang kenaikan tarif PBB pada tahun ini. “Karena NJOP naik dan stimulus dihapus, jelas berpengaruh terhadap tarif PBB,” sambungnya.

Masih kata Ami, perubahan tarif PBB, juga sudah sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru.

“Jadi itu dasar kita melakukan perubahan tarif pajak bumi dan bangunan tahun ini,” imbuhnya.

Meski demikian, Ami menyatakan perubahan tarif PBB tidak meningkat signifikan dan sama sekali tidak merugikan wajib pajak karena pada dasarnya besaran tarif PBB tersebut masih berkisar di angka tarif pada tahun-tahun sebelumnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan