News

Disperindag Pekanbaru Awasi Perederan Parepare

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memantau berbagai produk yang ada dalam parcel. Terutama terkait izin edar dan kedaluwarsa produk.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pengawasan dilakukan bersama BPPOM dalam waktu dekat.

"Parcel, hempers, apapun itu namanya, sebelum dia dibungkus cantik, kita juga harus tau dulu barangnya apa atau kadualarsanya seperti apa, dia punya izin edar atau tidak," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (31/3).

Dijelaskan Zulhelmi Arifin, seluruh barang impor harus mengantongi izin edar di Indonesia. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan.

"Untuk pengawasan kita tim. Nanti kita bersama-sama dengan BPOM turun. Kewenangan di daerah sesuai dengan PP 29 tentang perdagangan, kita mengawasi itu. Yang diawasi itu bahan-bahan pokok, disitu termasuk genteng, seng, semen. Ini mesti kita cek juga nantinya. Rencana besok (turun), namun kita turun memantau Pasar Cikpuan," ujarnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan