News

Gubri Syamsuar Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk ASN Bukan Masyarakat Umum

 

SUARA PEKANBARU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan, menurutnya penting untuk meluruskan hal tersebut agar tidak menjadi perdebatan yang meributkan ditengah-tengah masyarakat.

"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah, jadi masyarakat tak apa untuk melakukan buka bersama ini," ucap Syamsuar saat safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru Jumat (24/3/2023).

"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan lanjutkan silaturahmi tersebut," imbuhnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, dirinya sampaikan akan memenuhi undangan tersebut.

"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," kata Gubernur Syamsuar.

Pada kesempatan tersebut, Baznaz Riau serahkan 40 paket santunan idul fitri kepada pengurus masjid. Masing-masing paket berisi bantuan Rp500 ribu yang akan diserahkan kepada masyarakat fakir di sekitar Masjid Raya Senapelan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan