News

Dishub Pekanbaru Sosialisasi Jam Operasional Angkutan Barang Masuk Kota

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru.

Pasalnya, banyak kendaraan angkutan barang yang melintas dalam Kota Pekanbaru di luar jadwal yang telah ditetapkan. Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.

Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boeh melintas dari pukul 22.00 hinggga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota mengatur jadwal dan rute kendaraan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.

"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jikamemanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ujar Yuliarso, Kamis (16/3).

Dikatakannya, dalam sosialisasi ini turut dihadiri oleh forum lalu lintas, Aprindo, Organda dan seluruh stakeholder.

"Ada organda, aprindo, asosiasi truck, mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini kemudian supaya mereka juga dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," katanya.

Menurutnya, jika dilakukan penegakkan, pihaknya sudah siap. "Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," sebutnya.

Ia mengaku, rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota ini sudah dipasang di beberapa jalur. Secara fisik, kata Yuliarso, mereka setuju. Hanya saja, untuk penerapan dilakukan secara bertahap.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan