News

Walikota Pekanbaru Tegas Minta DLHK Tindak Oknum Buang Sampah Sembarangan

SUARA PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., MT mendorong Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bisa menindak oknum buang sampah sembarangan.

"Kita mendorong tim satgas bisa menindak tegas oknum yang buang sampah sembarangan," terangnya, Rabu (10/3).

Menurutnya, oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.

Saat ini belum ada penindakan terhadap pelanggar buang sampah sembarangan karena tim satgas kebersihan tidak ada lagi di DLHK Kota Pekanbaru. Mereka sudah tidak bertugas lagi sejak akhir tahun 2020.

Wali Kota bakal melihat kendala dari seksi yang menaungi tim Satgas kebersihan. Kemudian segera melakukan evaluasi terhadap seksi tersebut. Evaluasi ini karena tim dari seksi itu belum menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

Padahal sampah yang berserakan di tepi jalan merupakan ulah oknum yang membuang sampah bukan pada tempatnya.

"Kita akan evaluasi lagi, kita dorong agar optimalkan penindakan ke depannya," paparnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan