News

Pajak Sarang Burung Walet di Pekanbaru Akan Segera Dievaluasi

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, ke depannya akan mengevaluasi target pajak dari sarang burung walet.

Pasalnya, sejauh ini target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak pernah tercapai lantaran tidak adanya potensi pajak dari sarang burung walet tersebut.

"Kita tidak ada potensi. Tapi inikan regulasi mengatur bahwa pajak sarang burung walet ini merupakan hak pemerintah daerah untuk memungutnya. Tapi di Pekanbaru ini, untuk sarang burung walet, itu potensinya kecil, boleh dikatakan tidak ada," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (16/2).

Seperti tahun ini, kata dia, target pajak sarang burung walet yang ditetapkan cukup besar mencapai Rp2 miliar. Dengan potensi yang minim, Bapenda pesimis target yang ditetapkan bisa tercapai.

"Sejauh ini realisasi ada, tapi memang tidak sesuai target. Makanya ke depan akan kita evaluasi. Nanti akan kita data lagi terlebih dahulu potensinya," ucap Alek.

Sama halnya dengan pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba), terang dia, juga perlu dievaluasi karena di Kota Pekanbaru potensinya sangat kecil.

"Minerba itu, seperti galian C, itu kan sudah tidak ada lagi di Pekanbaru," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan