News

Program Stimulus Pajak PBB di Pekanbaru Kembali Dilanjutkan Tahun Ini

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih melanjutkan program stimulus Pajak Bumi Bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023. Program ini dilanjutkan untuk meringankan beban wajib pajak (WP), sehingga lebih termotivasi untuk membayarkan kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, program stimulus pajak ini masih sama seperti perhitungan ditahun-tahun sebelumnya.

Dimana, Pemko memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan usaha dengan besaran sebagai berikut:

PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah distimulasi sebesar 100 persen alias gratis pajak. Pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen. Kemudian pajak Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara untuk besaran pajak terutang PBB lebih dari Rp2 juta ditetapkan sebesar 0 persen," sebutnya.

Tak hanya itu saja, lanjut Alek, saat ini pihaknya juga masih memberikan stimulus pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk diskon 50 persen ini masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena memang untuk peraturannya belum dicabut," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan