News

Kepala Bapenda Pekanbaru Pastikan Masyarakat Akan Dipermudah Urus IMB Rumah Tempat Tinggal

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan berbagai kemudahan kepada warga yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya rumah tempat tinggal yang sejauh ini belum memiliki izin.

"Jadi bagi rumah tempat tinggal yang belum memiliki IMB, sekarang semua dipermudah. Aspek teknis dan retribusinya kita bantu," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (24/8).

Untuk aspek teknis, kata dia, warga dipermudah dengan hanya melengkapi persyaratan seperti denah dan foto rumah.

"Dulu aspek teknisnya ini kan harus ada gambar dari perencana dan bayar arsitek. Sekarang cukup buat denah dan foto rumah, itu saja aspek teknisnya," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.

Kemudian untuk aspek retribusi, warga hanya dikenakan retribusi separoh dari retribusi normal.

"Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP. Untuk tipe 50 sampai 60, itu kan harus ada indeks jalan, luas bangunan dan beberapa kriteria retribusi lainnya. Itu rata-rata retribusinya sekitar Rp1 juta. Dengan dibantu, warga cukup bayar separoh saja, Rp500 ribu," paparnya.

Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan bisa memotivasi warga untuk melakukan pengurusan IMB rumah tempat tinggal.

"Silahkan dimanfaatkan kemudahan yang diberikan di tengah pandemi ini," tutup Ami.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan