News

Warga Pemegang Suket Diimbau Segera Cetak KTP ke Disdukcapil Pekanbaru

SUARA PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, meminta warga yang sebelumnya diberikan surat keterangan (suket) untuk segera mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Untuk itu, warga pemegang suket bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Disdukcapil di Jalan Jenderal Sudirman guna dilakukan pencetakan e-KTP.

"Jadi, warga yang memegang surat keterangan kemarin silahkan datang langsung ke Disdukcapil untuk melakukan penggantian KTP. Lapor saja ke petugas pelayanan kami (tanpa harus mengambil nomor antrian)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (11/1).

Disampaikannya, pada Desember 2022 lalu terdapat sekitar 4.000 suket pengganti KTP yang diterbitkan pihaknya. Ribuan suket itu hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.

"Karena itu, bagi warga yang memegang surat keterangan sudah bisa diganti ke KTP," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, persediaan blangko KTP sudah mencukupi. Ada sebanyak 8 ribu blangko yang telah dikirimkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Januari kemarin.

Disebutkannya, stok blangko yang tersedia itu cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 20 hari mengingat kemampuan cetak e-KTP hanya sekitar 400 keping per hari.

"Kalau cetak ini tergantung kemampuan mesin, melihat jumlah personel, kemudian jam kerja. Kalau saat ini, kita bisa 400-san se hari. Kalau dipaksa sebenarnya bisa lebih dari itu, tapi kasian mesinnya. Kalau dipaksa, takutnya ngadat," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan