News

Sekda Pekanbaru Sebut APBD-P Sudah Bisa Digunakan

SUARA PEKANBARU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah bisa digunakan.

"Sudah, sudah (bisa digunakan). SK (surat keputusan) Gubernur-nya sudah turun," ungkap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil ,M.Ag M.Si, Kamis (3/11).

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kata dia, tidak ada perubahan anggaran di APBD-P 2022 atau masih sama dengan yang disahkan DPRD Pekanbaru sebesar Rp2,52 triliun.

"Tidak ada (perubahan anggaran), tinggal menyesuaikan mata anggaran saja lagi," ujarnya.

Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota diminta segera menginput Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Tanggal 7 nanti OPD sudah bisa menginput DPA masing-masing," ucap Jamil.

Lebih jauh disampaikannya, mengingat waktu pelaksanaan pemakaian anggaran yang tinggal satu bulan setengah, OPD mesti menggesa kegiatan yang telah dianggarkan di APBD-P.

"Sekitar tanggal 14 atau 15 Desember, kita sudah menyampaikan kepada OPD untuk tidak lagi melakukan permintaan pembayaran. Sebelum tanggal itu sudah harus selesai semuanya," tutup Jamil.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan