News

Tarif Parkir Tepi Jalan di Pekanbaru Naik Bulan Depan?

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana naikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022. Sebelum kenaikan tarif, bakal dilakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022.

Pada tarif dasar baru ini kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp1 ribu untuk satu kali parkir. Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir.

"Kita sudah berencana dalam waktu dekat ini (tarif dasar parkir) akan kami naikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (17/7).

Menurutnya, rencana ini telah melewati serangkaian kajian. Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. Yuliarso mengaku juga mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru.

Dari kajian yang dilakukan, diketahui tarif dasar parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih rendah dibandingkan beberapa kota di Indonesia.

"Tujuan pertama (kenaikan tarif) untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak bergerak (mobilisasi). Semua ruas jalan Rp2 ribu dan Rp3 ribu, karena tarifnya masih standar dibawah rata-rata," terangnya.

Kenaikan tarif parkir ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan kendaraan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan