News

Dishub Pekanbaru Klaim Sudah Ada Rambu Terkait Mobil Bertonase Besar

SUARA PEKANBARU - Berbagai upaya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dalam menegak aturan, diantaranya aturan melarang angkutan bertonase besar melintas di tengah kota.

Cara yang dilakukan selain penindakan berupa tilang surat kendaraan yang dilakukan bersama-sama Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub juga memasang rambu dan juga mengimbau pelaku usaha angkutan.

"Makanya sekarang, pertama kita sudah punya rambu-rambu terkait mobil tonase besar, itu sudah ada SK Walikota yang mengaturnya, kemudian yang kedua terkait dengan kebijakan pusat dalam hal ini masalah odol, ini juga sudah ada," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media, Jumat (1/7).

Lebih jauh Yuliarso mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap angkutan lewat CCTV.

"Dalam pelaksanaannya kita juga sudah monitor dan mengawasinya lewat CCTV. Tinggal kita lagi melakukan penindakan. Penindakan ini kita lakukan bersama-sama dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini dari Satlantas. Memang penegakan hukumnya harus bersama-sama dengan penegak hukum," lanjutnya.

Yuliarso menyebut sudah ada angkutan bertonase besar yang disanksi tilang. Penilangan dilakukan bersama terkait lainnya.

"Sudaha ada, banyak kendaraan yang dilakukan penilangan. Begitu juga dengan odol sudah ada penindakan dari BPTD dulunya, sudah dipotong mobilnya sesuai dengan SRUT, Surat Registrasi Uji Tipe nya. Sekali lagi, melalui tindakan represif iya bersama dengan pihak terkait, tindakan persuasif juga iya," ungkap Yuliarso.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan