News

Tak Ada Aduan THR di Pekanbaru Tahun Ini

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga H-1 Idul Fitri 1443 H/2022 M tidak ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (9/5).

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kalau prediksi kita, pasti ada itu, tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaam ada sekitar 3 ribuan," ujar pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.

Pihaknya menduga tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan.

"Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan