News

ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menegaskan bahwa Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022. Pemerintah kota segera menerbitkan edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung.

"Kita setiap tahun kita ingatkan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," tegas Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (24/4).

Menurutnya, surat edaran terkait larangan membawa mobil dinas ini segera diterbitkan. Ia menegaskan bahwa oknum ASN yang nekat membawa mobil dinas pulang kampung bakal ditindak.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa para ASN tidak boleh memakai mobil fasilitas negara untuk mudik ke kampung halaman. Larangan ini merujuk pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Kementerian PAN RB merilis Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran terkait larangan menggunakan mobil dinas selama mudik. Wali Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran agar tidak ada ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fitri tahun ini.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan