News

Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Disnaker Pekanbaru: Tak Boleh Dicicil

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada perusahaan swasta untuk tidak mencicil ataupun menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Kalau tahun lalu, pemberian THR ini-kan boleh ditunda atau dicicil. Kalau tahun ini, itu tidak boleh lagi," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (22/4).

"Mengapa tahun ini tidak boleh ditunda dan dicicil? Karena ekonomi sudah mulai berjalan lagi," ulas pria yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan ini.

Disampaikannya, berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Riau, THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.

"Apabila ada karyawan sampai H-7 belum juga dibayarkan, bisa melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker. Posko ini sudah kita buka sejak seminggu lalu sampai hari raya," ucapnya.

Disebutkan Jamal, THR sendiri diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

"Jadi, satu bulan sudah dapat itu (THR). Kalau satu bulan, berarti kan masa kerjanya dibagi 12, dikali 1 bulan gaji. Begitu cara hitungnya. Tapi kalau sudah bekerja satu tahun, berarti THR nya satu bulan upah," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan